Komisi III DPR Berharap Kejaksaan Bisa Ambil Kepercayaan Publik Kembali
Anggota Komisi III DPR Ahmad Zacky Siradj mengatakan bahwa sudah sekitar 18 tahun dari reformasi ada beban sejarah bagi Kejaksaan yang sangat berat, bukan sekedar etos kerja, integritas dan gotong rorong saja, namun Kejaksaan harus bisa mengambil kepercayaan publik kembali dalam menjalankan fungsinya.
“Kita tahu persis kehadiran KPK itu karena institusi penegak hukum pada saat itu kurang berfungsi sebagai mana mestinya, beban sejarah ini tentu harus menjadi pemicu dan idealisme Kejaksaan dalam rangka clean and good government,” ungkap Ahmad Zacky Siradj dalam pertemuan Tim Kunker Komisi III dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, di Kota Padang, Senin (21/3/2016).
Lebih lanjut, Politisi yang akrab dipanggil Zacky mempertanyakan apakah kita akan terus-terusan memakai alat infus negeri ini dengan KPK, padahal institusi formal sesuai semangat UUD 1945 adalah Kepolisian dan Kejaksaan yang memikul amanah para pendiri bangsa untuk meneruskan perjuangan bangsa ini dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Jadi beban sejarah itulah yang sesungguhnya menjadi tugas Kejaksaan dan hal inilah yang harus bisa dijawab Kejaksaan,” imbuh Zacky.
Dalam kesempatan tersebut, Zacky menyampaikan harapannya agar Indonesia memiliki penegak hukum yang formal sesuai UUD 1945.
“Saya mengingatkan ini, bukan berarti mau mengangkat persoalan-persoalan lama tetapi kita ingin negeri kita kedepan ini, memiliki penegak hukum yang betul-betul baik dan sapu bersih,” tegas Zacky.
Politisi Fraksi Golkar ini juga menghimbau agar Kejaksaan Tinggi bisa menegakkan etos kerja, integritas dan gotong royong sebagaimana mestinya.
“Saya menghimbau kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar agar etos kerja, integritas dan gotong royong betul-betul ditegakkan sebagaimana mestinya,”harapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriyadi dalam paparannya menyampaikan bahwa Kejati Sumbar masih kurang maksimal dalam menangani kasus perkara dikarenakan anggaran untuk menangani perkara sangat kurang.
Menanggapi hal itu, Zacky berpendapat bahwa Kejati memang membutuhkan anggaran besar dan maksimal karena beban berat dalam penegakan hukum, namun dengan anggaran yang kecil itu harus menjadi tantangan bagi Kejati.
“Di dalam pembukaan UUD 1945, kata ‘adil’ disebutkan hingga lima kali, itu artinya penegakan keadilan itu bebannya sangat berat, dan penegak keadilan itu khususnya adalah Kejaksaan,” tegas Zacky.
Yang terpenting, tambah Zack adalah Kejaksaan mampu meningkatkan kinerjanya dan bisa mengambil kepercayaan publik, sehingga dukungan dari publik akan menambah semangat Kejaksaan dalam penegakan uokum. (skr,nt) foto:singgih/hr.